KOTAMOBAGU (23/1) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun Melalui Kabid Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh melakukan kunjungan ke Pj. Walikota Kotamobagu Asripan Nani yang didampingi Sekot dan Jajaran di Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kunjungan yang dikemas dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Walikota Kota Kotamobagu tersebut membahas tentang pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Kotamobagu. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dalam kesempatan tersebut akan melakukan pendampingan dalam pendaftaran IG Kopi Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pentingnya pelindungan Indikasi Geografis di Kota Kotamobagu, salah satunya Indikasi Geografis yang ada di Kota Kotamobagu yaitu Kopi Kotamobagu yang belum mendapatkan perlindungan Hukum.
Pj. Walikota Kotamobagu dan Sekretaris Kota Kotamobagu mengapresiasi kunjungan tim Kanwil kemenkumham Sulut, dan dalam koordinasi tersebut Pj. Walikota Kotamobagu dan Sekretaris Kota menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus terkait Indikasi Geografis Kopi Kotamobagu dan menindaklanjuti persyaratan dan administrasi yang diperlukan dalam pengurusan IG tersebut antara lain peta wilayah, logo IG, batas wilayah didukung dengan peta wilayah geografis hingga metode yang digunakan dalam pengawasan kualitas dari Kopi Kotamobagu. Di sisi lain, pemerintah Kotamobagu sudah memiliki hasil penelitian sebagai salah satu persyaratan pendaftaran IG.
"Kanwil Kemenkumham Sulut akan terus berkoordinasi dan akan melakukan pendampingan dengan Pemerintah Kota Kotamobagu terkait Indikasi Geografis Kota Kotamobagu sampai tuntas," ucap Kabid Yankum.