MINSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun melalui Analis KI Ahli Muda dan tim melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terkait Kekayaan Intelektual Komunal.
Koordinasi diawali dengan Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kab. Minsel. Tim diterima oleh Kabid UMKM, Stevi Kelung di ruang kerjanya, selanjutnya Tim mendatangi Dinas Pariwisata Pemerintah Kab. Minsel yang berada pada gedung sama, dan diterima oleh Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, di ruang kerjanya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim menyampaikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Pada dasarnya kekayaan intelektual komunal merujuk pada pengetahuan, praktik, dan budaya yang dimiliki oleh komunitas/daerah tertentu.
Banyak komunitas adat berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka, termasuk pengetahuan tradisional dan seni budaya dan melindungi hak-hak komunitas dalam penggunaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual mereka. Perusahaan besar menggunakan pengetahuan tradisional tanpa izin atau kompensasi kepada komunitas asal. Beberapa negara mulai mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual komunal, mendorong pengakuan hukum bahkan monetisasi pengetahuan tradisional.
Melalui kegiatan ini diharapkan kepada dinas-dinas terkait dapat berkolaborasi menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi Kekayan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Minsel untuk kemudian didaftarkan/dicatatatkan dalam rangka perlindungan hukum. Kepala Bidang UMKM dan Kepala Bidang Destinasi Pariwisata sangat menyambut baik pelaksanan kegiatan, dan akan menindaklanjuti hasil kegiatan dimaksud.