Minahasa (30/10) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin melakukan audiensi dengan Pj. Bupati Minahasa Noudy Tendean. Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Bpuati, Ronald Lumbuun menyampaikan kabar gembira bahwa pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Minahasa telah selesai dan resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
Sertifikat IG Kopi Arabika ini nantinya akan diserahkan pada saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Minahasa, 5 November mendatang.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang berkomitmen untuk terus melestarikan dan meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.
Ronald Lumbuun menekankan bahwa kerja sama ini tidak berhenti di sini. Ke depan, kedua belah pihak akan melanjutkan kolaborasi untuk pendaftaran Indikasi Geografis produk-produk lokal lainnya, salah satunya Ikan Nike Tondano yang merupakan potensi khas Minahasa.
Selain itu, dalam upaya mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal, Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini juga tengah memfasilitasi pendaftaran merek kolektif untuk produk khas daerah, seperti Gerabah Pulutan dan Cakalang Fufu dari komunitas masyarakat Tanawangko.
Dengan sertifikasi dan pendaftaran merek ini, diharapkan produk-produk lokal Minahasa dapat lebih dikenal, terlindungi secara hukum, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.