Manado (31/10) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin melantik 1 (satu) orang Notaris Pengganti, yaitu Gabriela G. Voges di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Minahasa.
Disaksikan oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefry Boy Balaati, pelantikan dan pengambilan janji jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Natalia M. Rumagit yang merupakan Notaris di Kabupaten Minahasa yang melaksanakan cuti.
Dalam sambutannya, Hilda Mulyadin menyampaikan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan 2 tahun 2014.
“Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya. Demikian juga dengan tanggung jawab yang diberikan terhadap notaris berlaku sama dengan notaris pengganti,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Kadiv Yankumham mengingatkan kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik untuk mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.