Manado - Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 kepada Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (23/09) secara hybrid dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hilda Mulyadin.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Stranas BHAM merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah hak asasi manusia. Stranas BHAM disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Lebih lanjut Stranas BHAM terdiri dari tiga strategi utama, yaitu Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM; Pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM; serta Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.
Selanjutnya Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Ditjen HAM dan sesi diskusi tanya jawab.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta memberikan motivasi, mengembangkan sinergi sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan HAM di Indonesia," pungkas Hilda.
Pada kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar dan Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus serta seluruh Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Sulawesi Utara.