KOTAMOBAGU (1/11) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anita Rumolos melakukan Koordinasi terkait inventarisasi data Yayasan dan Perkumpulan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu.
Yayasan dan Perkumpulan merupakan Badan Hukum Sosial yang pendiriannya diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lewat Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Sub Bid AHU Kanwil Kumham Sulut sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan Inventarisasi data Yayasan dan Perkumpulan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rata menyingkronkan data Yayasan maupun Perkumpulan antara Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota dengan Database yang ada di Direktorat Jenderal AHU.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu Siti Rafiqah Bora mengapresiasi koordinasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Sulut dan menyampaikan bahwa pihak Kesbangpol senantiasa akan membantu terkait Pemutakhiran Data Badan Hukum Yayasan maupun Perkumpulan yang ada di Kota Kotamobagu
Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan di adakan Focus Group Discussion terkait Sinkronisasi data antara Direktorat Jenderal AHU bersama dengan Kantor Badan Kesbangpol se-Provinsi Sulawesi Utara.