BOLSEL (28/10) - Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Kepala Subbidang Pelayanan KI dan Tim melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bolaaang Mongondow Selatan (Bolsel) terkait Merek Kolektif dan Kepolisian Resor (Polres) Bolsel terkait potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bolsel diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhamamd Basri Sutomo. Kepada Tim dijelaskan bahwa di Kabupaten Bolsesl ada beberapa produk bersama masyarakat yang dapat didaftarkan sebagai merek kolektif diantaranya produk pisang dan turunannya, yang kedepannya pihak dinas akan mendata langsung dan selanjutnya akan membentuk kepengurusan pelaku usaha dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk pendaftaran merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama oleh sekelompok produsen atau penyedia jasa. Merek ini sering kali digunakan untuk menunjukkan kualitas, asal-usul, atau karakteristik tertentu dari produk atau layanan yang ditawarkan oleh anggotanya. Disampaikan oleh Tim bahwa Merek kolektif bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen tentang kualitas dan otentisitas produk, serta mendukung pemasaran dan daya saing anggotanya.
Terkait potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), koordinasi dilaksanakan di Polres Bolsel dan diterima oleh Aiptu Inengah Kertayasa yang menjelaskan kepada Tim bahwa di wilayah hukum Polres Bolsel sampai dengan saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual. Disampaikan oleh Tim bahwa di Kantor Wilayah terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang dapat bekerjasama dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Ini disambut positif oleh pihak Polres Bolsel yang akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah apabila ada pengaduan terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti penggunaan merek dagang yang tidak sah, pembajakan perangkat lunak, atau penjualan produk tiruan.