TAHUNA (22/10) – Demi mendukung pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di satuan kerjanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan pendampingan Verifikasi Lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai implementasi program dan memastikan bahwa seluruh aspek kinerja satuan kerja sesuai dengan standar dan indikator yang telah ditetapkan dan telah memenuhi kriteria menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).
Pendampingan oleh Tim Kanwil dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi, Kabag Program dan Humas Noldy Sahabati dan Kasubbag Humas RB dan TI James Kaihatu. Selama proses verifikasi, Tim Penilai Mandiri (TPM) yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Jenderal (Itjen), Biro Perencanaan (Roren) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek, penilaian dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan pegawai dan penerima layanan, serta pemeriksaan dokumen pendukung termasuk sistem pengawasan, transparansi, dan pelayanan publik.
Selama kegiatan, Tim Kanwil berkolaborasi dengan Tim Itjen untuk memberikan penjelasan serta mendampingi pengisian dokumen dan informasi yang diperlukan. Proses ini diharapkan dapat memberikan umpan balik yang konstruktif bagi satker dalam perbaikan dan penguatan system pelayanan.
Kegiatan verifikasi lapangan ini diakhiri dengan diskusi antara Tim Penilai Mandiri bersama Kadivim dan Kakanim Kelas II TPI Tahuna Wijay Kumar untuk membahas rekomendasi dan langkah-langkah strategis menuju pencapaian WBK secara efektif dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya pendampingan ini, Kanim Tahuna dapat lebih siap dan berkomitmen dalam upaya mewujudkan zona integritas yang bersih dan akuntabel.