MANADO (22/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Kasubbid FPPHD menjelaskan proses harmonisasi yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Selain itu hadir dalam rapat, Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara bersama jajaran.
Pada rapat dibahas terkait dengan substansi dan teknik penulisan dari Ranperkada tersebut dimana baik keseluruhan substansi dan teknik penulisan terkait rancangan peraturan Bupati sudah sesuai, kemudian di sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera mengunggah dokumen rancangan pada aplikasi Harmonjo dan akan segera dikeluarkan surat selesai Harmonisasi.