MANADO (5/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, Pejabat Struktural serta jajaran Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN mengikuti secara virtual kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan interim ini merupakan salah satu upaya penting untuk mendorong perbaikan kinerja dengan cara meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan laporan BMN serta meningkatkan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan APBN.
Lebih lanjut, Nico juga menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilakukan agar tidak terjadi temuan berulang. "Bersikap kooperatif, responsive, informatif, serta tepat Waktu dalam pemenuhan dokumen dan data dukung sesuai permintaan tim pemeriksa BPK RI. Segera lakukan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sehingga berkontribusi positif terhadap Penyajian Laporan Keuangan dan dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK RI," pesan Sekjen kepada seluruh Jajaran Kemenkumham.
Kemudian, Plh. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI yang diwakili oleh Penanggung Jawab BPK RI Ida Irawati turut menyampaikan sambutannya. Ida mengungkapkan bahwa tujuan pemeriksaan interim atas laporan keuangan adalah untuk memutakhirkan profil resiko pemeriksaan dan SPI dalam penyusunan LK Kemenkumham tahun 2024, mereviu tingkat kepatuhan peraturan perundang-undangan atas transaksi belanja signifikan tahun 2024, serta pemantauan tidak lanjut hasil pemeriksaan atas LK Kemenkumham tahun-tahun sebelumnya. "Hal tersebut merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan pemeriksaan atas LK Kemenkumham tahun 2024," ujarnya.
Kegiatan pun diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI dari Plh. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.