MANADO (5/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Gubernur yaitu Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kolaborasi Strategi Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan berkelanjutan di Sulawesi Utara, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat pertama dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah Elvira M. Katuuk beserta tim dan Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen beserta staf. Sedangkan rapat kedua dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh jajaran Biro Organisasi dan Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa rancangan tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.